Selasa, 11 April 2017

Korelasi Program Pemberdayaan Perempuan dengan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Agenda pembangunan sejatinya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan upaya meningkatkan kesejahteraan salah satunya melalui kesetaraan gender. Kesetaraan gender dimaksudkan untuk lebih meningkatkan peran perempuan melalui akses, partsispasi, kontrol dan mafaat pembangunan. Sebagai gambaran data, keadaan penduduk NTT tahun 2016 menunjukkan bahwa secara umum penduduk perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki. Persentase penduduk perempuan sebesar 50,45 persen sedangkan laki-laki sebesar 49,55 persen. Sex ratio penduduk Nusa Tenggara Timur sebesar 98, artinya dari setiap 100 penduduk perempuan terdapat 98 penduduk laki-laki. Namun disayangkan perempuan mengalami berbagai masalah dan seolah termarginalkan dalam pembangunan, sehingga diperlukan penguatan perempuan melalui Be bold for Change, salah satu upaya penguatan perempuan dalam bidang ekonomi terutama bagi Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE).

Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) adalah seorang perempuan dewasa berusia 19 - 59 tahun yang belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. PRSE ini termasuk salah satu jenis dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penanganan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah seharusnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Dalam Undang-Undang tersebut dijabarkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Sementara itu fakta menunjukkan, bahwa di NTT terdapat banyak perempuan yang belum memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga untuk mencapai hidup layak sulit tercapai. Di sisi lain pemerintah pusat hingga daerah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial hingga perlindungan sosial bagi PMKS yang juga didalamnya adalah PRSE. Kondisi perempuan di NTT dapat dilihat dari jumlah persentase perempuan sebagai pengangguran terbuka sebesar 3,30 persen. Persentase perempuan yang mengurus rumah tangga secara total adalah 25,92 persen. Sementara itu di tahun 2016 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TKPK) perempuan yaitu sebesar 64,41 persen lebih rendah dari laki-laki sebesar 81,23 persen. Hal ini berkaitan dengan nilai-nilai dalam masyarakat yang menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama dan perempuan pencari nafkah tambahan serta mengurus rumah tangga.

Persentase perempuan yang bekerja pada kegiatan formal hanya sebesar 35,52 persen dan yang bekerja pada kegiatan informal sebesar 45,52 persen. Pekerja perempuan informal terbanyak adalah sebagai pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar (70,16 persen) dan pekerja bebas di pertanian (48,01 persen). Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) perempuan secara total sebesar 3,30 persen dan laki-laki sebesar 3,23 persen.

Sementara itu Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE), sejatinya juga adalah kelompok keluarga perempuan yang rentan yaitu Rumah Tangga Miskin dengan Kepala Rumah Tangga Perempuan (RTM-P). Jumlah rumah tangga dengan kepala rumah tangga perempuan dengan status kesejahteraan 40% terendah di seluruh NTT yaitu sebanyak 95.372 rumah tangga, tertinggi ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan (12.019 RT) dan terendah ada di Kabupaten Sumba Tengah (1.126 RT). Apalagi hampir sebagian besar rumah tangga ini mengantungkan hidup pada orang lain. Dengan melihat presentase jumlah rumah tangga miskin perempuan 8,60 persen dari jumlah total rumah tangga di NTT yang berjumlah 1.108.400 Rumah Tangga, dan kemudian dibandingkan dengan persentase kemiskinan di NTT saat ini sebesar 22,19 persen. Maka hal ini menunjukan bahwa rumah tangga miskin dengan kepala keluarga perempuan dapat menyumbang angka kemiskinan yang cukup besar bagi angka kemiskinan di NTT tahun 2016.

Tabel 1
Jumlah rumah tangga dengan kepala rumah tangga perempuan dengan status kesejahteraan
40% terendah seluruh NTT
 
                                Sumber: BPS NTT

Tabel 2
Perbandingan RTM-P dengan Jumlah Rumah Tangga di NTT Tahun 2016
                                 Sumber: Olahan DP3A NTT

Tabel 3
Perbandingan Prosentase RTM-P dengan Prosentase Kemiskinan di NTT Tahun 2016
  
                                         Sumber: Data Olahan DP3A NTT

Dengan melihat kondisi tersebut maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTT, berupaya dengan kewenangan yang ada yaitu pelaksanaan Pengarusutamaan gender (PUG) di Provinsi NTT yang merupakan “Suatu strategi mencapai kesetaraan dan  keadilan  Gender melalui kebijakan & program yang  memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan  permasalahan  perempuan dan laki- laki dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, & evaluasi dari seluruh kebijakan & program di berbagai bidang pembangunan.”

Hal yang dilakukan meliputi penyusunan regulasi terkait dengan kebijakan tentang PUG yang diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional, melaksanakan sosialisasi regulasi kepada jajaran eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta melaksanakan sosialisasi/pelatihan terkait PUG dan PPRG secara reguler atau berkesinambungan. Salah satu wujud dari pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) terhadap Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) adalah bagaimana mengarahkan berbagai sektor pembangunan untuk menjadikan Kepala Rumah Tangga Perempuan (RTM-P) sebagai sasaran pembangunan melalui berbagai program dan kegiatan, dengan sasaran pembangunan yang tepat maka penurunan angka kemiskinan di NTT dapat terlaksana dengan baik.

Berbagai regulasi terkait dengan pelaksanaan PUG di NTT yaitu: 1) Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 17 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan PUG Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur; 2) Keputusan Gubernur Nomor 152/KEP/HK/2015 tentang Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan 3) Surat Edaran Nomor BU.260/01/BP3A/2014, perihal: Isu Gender dan Perlindungan Anak. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mempunyai perhatian terhadap perempuan dalam upaya peningkatan kualitas ekonomi yaitu melalui pelaksanaan Bimtek Manajemen Usaha dan Peningkatan Hasil Produksi Kelompok Ekonomi Perempuan, agar terciptanya kelompok ekonomi perempuan yang produktif dan juga fasilitasi melalui belanja hibah penguatan ekonomi perempuan dari APBD Provinsi NTT. dengan demikian diharapkan terjadinya penguatan pengetahuan dan skill bagi perempuan di dunia kerja, disamping itu juga penguatan kelompok perempuan seperti pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), Rumah Tangga Miskin Perempuan (RTM-P), Bina Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (BK-TKI), Perempuan Korban Kekerasan dan lain-lain. Melalui upaya-upaya penguatan ekonomi kelompok perempuan yang terbentuk dilintas sektoral seperti pendirian Koperasi Perempuan, Kelompok Tani Perempuan, KUB Nelayan Perempuan dan Industri Rumahan (difasilitasi oleh Kementerian PPPA). Kelompok ekonomi perempuan menjadi fokus dalam pemberdayaan dan akan terus dikembangkan. Data saat ini menunjukkan di NTT terdapat koperasi perempuan sebanyak 164 unit, kelompok tani perempuan sebanyak 458 unit dan KUB nelayan perempuan sebanyak 80 unit. Pemberdayaan kelompok-kelompok ini melalui penguatan kapasitas usaha yang mencakup akses pelatihan, permodalan, sarana dan prasarana produksi, hingga pemasaran. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan meningkatkan lapangan kerja bagi perempuan.

Tabel 4
Jumlah Kelembagaan Sosial dan Ekonomi Perempuan se Nusa Tenggara Timur Tahun 2014

        Sumber: Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Pertanian & Perkebunan, Dinas Perikanan & Kelautan NTT

Ketika pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) telah dapat dilaksanakan dengan baik di daerah, dengan sasaran perempuan rentan. Maka kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan human trafficking dapat diturunkan. Salah satu pemicu tingginya angka kekerasan dan human traficking terhadap perempuan juga adalah masalah ekonomi. Data kasus kekerasan terhadap perempuan selalu meningkat dari tahun ke tahun demikian juga dengan tingginya korban human trafficking dengan korban perempuan yang semakin bertambah di beberapa tahun terakhir ini. Hal ini menjadi indikator bahwa penguatan ekonomi bagi perempuan rawan sosial ekonomi sangat mendesak sebagai upaya dalam pencegahan kekerasaan human trafficking  agar pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial bagi warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya melalui penguatan ekonomi. Adalah lebih baik mencegah dari pada menangani permasalahan sosial perempuan.

Di samping itu dengan memperhatikan peningkatan kasus kekerasan perempuan dan anak serta human traficking tentu menjadi keprihatinan kita bersama, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan oleh pemerintah telah dituangkan dalam berbagai regulasi diantaranya telah diterbitkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal tersebut juga telah direspon oleh berbagai pihak, hampir di seluruh daerah balk di Provinsi, Kabupaten/Kota membentuk unit layanan penanganan kekerasan dengan beragam nama seperti women crissis center (WCC), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dan lain-lain. (*)

Kupang, 11 April 2016
daonlontar.blogspot.com


comments

Catatan....!!!

Menulis bukan bakat, tetapi kemauan. Dalam kisah setiap orang pasti akan menuliskan apa ada yang ada di pikiran dan perasaannya.. Secara perlahan menulis mengantarkan seseorang menuju pencerahan, karena menulis membuat orang membaca dan sebaliknya membaca membuat orang menulis. Menulis merupakan pembelajaran, dan tidak hanya sekumpulan kalimat tetapi merupakan sekumpulan nilai dan makna. Kini cara menulis tidak lagi menggunakan pahat dan batu, tongkat dan pasir atau dengan kemajuan teknologi tidak lagi dengan tinta dan kertas tetapi sudah beranjak pada keyboard dan screen. Banyak kisah dan sejarah masa lalu yang tidak terungkap, karena tak ada yang mencatatnya atau bahkan lupa untuk mencatatnya. Mengutip kalimat singkat milik Pramoedya Anantatoer, “hidup ini singkat, kita fana, maka aku akan selalu mencatatnya! Agar kelak abadi di kemudian hari…” Catatan adalah sebuah kesaksian dan kadang juga menjadi sebuah pembelaan diri. Seseorang pernah memberiku sebuah diary, dengan sebuah catatan yang terselip. Kelak aku akan mengembalikannya dalam keadaan kosong karena aku telah mencatatnya di sini….!!!


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
;