Senin, 25 Maret 2013

SPPD dan Kesejahteraan PNS!



Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), istilah SPPD sudah diketahui umum. Mulai dari tingkat desa hingga tingkat kementerian sudah memahami apa fungsi dari beberapa lembar surat SPPD tersebut. SPPD adalah singkatan dari Surat Perintah Perjalanan Dinas, sedangkan di swasta lebih dikenal dengan SPJ atau Surat Perjalanan Dinas. Fungsi dari SPPD ini adalah sebagai kelengkapan administrasi bahwa seseorang yang ditugaskan telah melaksanakan perjalanan dinas. SPPD perlu mendapatkan pengesahan di tempat tujuan kunjungan kerja berupa tanda tangan pejabat dari kantor atau lembaga yang dikunjungi beserta stempel atau cap di lembaran belakang SPPD, sebagai bukti bahwa bersangkutan telah sampai pada tujuan perjalanan. SPPD dengan kelengkapan lainnya seperti Surat Perintah Tugas oleh atasan atau pimpinan instansi, tiket pergi pulang (at cost) dan Laporan Perjalanan Dinas dijadikan sebagai Laporan Pertangunggungjawaban Perjalanan Dinas.

Berdasarkan Permenkeu No 45/PMK.02/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri & Pegawai Tidak Tetap. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya di sebut perjalanan dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama-sama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tepat yang dituju di dalam negeri.

SPPD itu sendiri disertai dengan pendanaan berupa lumpsum yang terdiri dari biaya penginapan / hotel, uang makan, uang saku, transport lokal ditambah uang representatif bagi pejabat negara dan PNS tertentu adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. Sedangkan biaya transport PP dikategorikan sebagai biaya rill (at cost) yang adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Nah menariknya SPPD ini menjadi sorotan, karena ditenggarai sebagai tambahan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan. Setidaknya telah diindikasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang merujuk pada hasil temuan laporan keuangan di beberapa daerah yang mana perjalanan dinas sebagai cara untuk menambah penghasilan. Sejauh perjalanan dinas itu memberikan manfaat bagi instansi, maka hal itu dapat dimaklumi, namun ketika perjalanan dinas untuk mendapat keuntungan pribadi maka hal itu dipastikan sebagai sebuah pelanggaran atau bahkan dikatakan sebagai sebuah kecurangan yang merugikan keuangan daerah atau negara.

Kecurangan dalam SPPD yang sering ditemui seperti menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama, perjalanan dinas dalam rangka tujuan pribadi dibandingkan memenuhi tujuan dinas, melakukan perjalanan dinas sehari pergi pulang  antar kota atau antar pulau dengan hitungan lumpsum di atas tiga hari, demikian juga dengan SPPD fiktif atau bodong berupa SPPD yang hanya dititipkan pada orang lain, sedangkan bersangkutan sendiri tidak menjalankan tugas. Mendapatkan SPPD adalah sebuah kewajaran dilihat dari seberapa produktif seorang PNS, namun adakalanya hari tugas SPPD melampaui hari kelender kerja seorang PNS, umumnya ini terjadi pada PNS yang memiliki urusan yang super sibuk.

Namun di balik itu saya lebih memahami bahwa SPPD adalah sebuah balas jasa terhadap PNS yang bekerja melampaui beban kerja yang diberikan sebagai prestasi kerja bukan bagian dari pemerataan kesejahteraan semata. Dengan mendapatkan SPPD atas perintah dari pimpinan menjadi semacam reward, yah untuk sekedar merenggangkan otot-otot pikiran yang lebih banyak bekerja dan juga untuk melepaskan sejenak kejenuhan pekerjaan dan bonusnya bisa berwisata tentunya, dengan syarat dapat memenuhi urusan dinas serta menambah wawasan dan pengetahuan di daerah yang ditugaskan yang bisa berkonstribusi terhadap kinerja instansi. Selebihnya terhadap dana lumpsum yang dapat dihemat menjadi bagian dari kesejahteraan itu sendiri.

Masih soal SPPD, saya punya pengalaman unik lainnya. Suatu ketika kami berjumlah tiga orang mengikuti kegiatan mewakili provinsi berdasarkan undangan kementerian, pada saat bersamaan ada juga sebuah kabupaten yang mengutus hingga 12 orang untuk mengikuti kegiatan serupa, namun datang tidak sebagai instansi yang diundang, sehingga menjadi suatu yang mubazir bagi daerah. Suatu waktu juga saya harus singgah ke Kementerian lain, di luar dari sebagaimana tujuan saya ditugaskan, untuk menandatangani SPPD-nya pimpinan yang telah mengikuti kegiatan dua minggu sebelumnya yang belum sempat disahkan. Memang  untuk mendapatkan tanda tangan SPPD memang tidak mudah, apalagi tentang siapa pelaksana kegiatan dari bagian kementerian yang besar itu, apalagi kegiatan telah dilangsungkan dua minggu yang lalu. Mereka akan memberi info yang membingungkan, dan sejurus kemudian menawarkan jasa. Dan sepertinya sudah mafhum bahwa itu bagiannya para petugas keamanan (satpam), biarlah mereka yang mengatur dengan balas jasa uang rokok, hal yang baru saya ketahui kemudian, sebagai cara “mudah” mendapatkan pengesahan SPPD. Atau juga menurut cerita teman-taman dari timur (Papua) bahwa uang SPPD dicairkan ketika bersangkutan telah berada di bandara, bahwa bersangkutan sudah dipastikan akan berangkat, karena banyak kejadian mereka menerima dana SPPD tetapi tidak berangkat melaksanakan tugas. (*)


 Kupang, 25 Maret 2013 
©daonlontar.blogspot.com


comments

Catatan....!!!

Menulis bukan bakat, tetapi kemauan. Dalam kisah setiap orang pasti akan menuliskan apa ada yang ada di pikiran dan perasaannya.. Secara perlahan menulis mengantarkan seseorang menuju pencerahan, karena menulis membuat orang membaca dan sebaliknya membaca membuat orang menulis. Menulis merupakan pembelajaran, dan tidak hanya sekumpulan kalimat tetapi merupakan sekumpulan nilai dan makna. Kini cara menulis tidak lagi menggunakan pahat dan batu, tongkat dan pasir atau dengan kemajuan teknologi tidak lagi dengan tinta dan kertas tetapi sudah beranjak pada keyboard dan screen. Banyak kisah dan sejarah masa lalu yang tidak terungkap, karena tak ada yang mencatatnya atau bahkan lupa untuk mencatatnya. Mengutip kalimat singkat milik Pramoedya Anantatoer, “hidup ini singkat, kita fana, maka aku akan selalu mencatatnya! Agar kelak abadi di kemudian hari…” Catatan adalah sebuah kesaksian dan kadang juga menjadi sebuah pembelaan diri. Seseorang pernah memberiku sebuah diary, dengan sebuah catatan yang terselip. Kelak aku akan mengembalikannya dalam keadaan kosong karena aku telah mencatatnya di sini….!!!


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
;